Risiko yang Dijamin
Asuransi Harta Benda atau Property menjamin kerugian / kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh:
- Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan pesawat terbang, dan Asap (FLEXAS).
- Kerusuhan, Huru-hara, Pemogokan, dan Perbuatan Jahat (RSMDCC), jika diperluas dengan manfaat tambahan.
- Perampokan, jika diperluas dengan manfaat tambahan.
- Benturan / Tertabrak Kendaraan, jika diperluas dengan manfaat tambahan.
- Kerusakan tidak terduga lainnya (yang tidak masuk dalam pengecualian Polis).
Informasi selengkapnya tercantum dalam Quotation dan/atau Polis Anda.
Premi
Tarif premi untuk Asuransi Harta Benda dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku dan merupakan premi tahunan.
Pengecualian
Pihak asuransi tidak akan memberi ganti rugi kepada Anda sehubungan dengan kerugian (termasuk kerugian lanjutan), kehancuran, kerusakan atau biaya apapun juga langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau timbul dari atau yang diperburuk oleh:
- Radiasi ionisasi atau kontaminasi oleh radioaktivitas dari bahan bakar nuklir atau limbah nuklir dari pembakaran bahan bakar nuklir.
- Bahan peledak beracun radioaktif atau barang berbahaya lain dari bahan peledak nuklir rakitan atau komponen nuklirnya.
- Tindakan sengaja atau kelalaian sengaja Anda atau wakilnya.
- Penghentian pekerjaan total atau parsial dalam setiap tindakan, gugatan atau proses hukum lain di mana pihak asuransi menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pengecualian 1) dan 2) di atas suatu kerugian, kehancuran, kerusakan atau biaya tidak dijamin oleh asuransi ini, kewajiban pembuktian bahwa kerugian, kehancuran, kerusakan tersebut dijamin berada pada Anda.
- Angin Topan, Badai, Banjir, dan Kerusakan Akibat Air.
- Gempa Bumi, Volcanic Eruption, dan Tsunami.
Dan pengecualian lainnya yang tercantum dalam Quotation dan/atau Polis Anda.