TravelPro | Klaim

Informasi Klaim
Klaim harus dilaporkan terlebih dahulu kepada pihak perusahaan asuransi. 
Notifikasi klaim dan dokumen harus diinformasikan dan diserahkan ke pihak perusahaan asuransi sesegera mungkin namun tidak lebih dari sembilan puluh (90) hari terhitung sejak tanggal terjadinya kejadian.
 
Untuk klaim dilakukan dengan cara Reimbursement.
 
Dokumen klaim wajib:
  1. Formulir Klaim dan semua pernyataan tertulis terkait pengajuan klaim
  2. Asli Boarding Pass
  3. Fotokopi tiket itinerary seluruh perjalanan yang telah dipesan sebelum perjalanan (dari Indonesia sampai kembali ke Indonesia)
  4. Fotokopi Passport halaman pertama (data diri dan tanda tangan) dan halaman dengan cap imigrasi untuk tiap tanggal keberangkatan dan tanggal kepulangan
Dokumen klaim lainnya sesuai dengan manfaat yang akan diklaim.
Kami mungkin memerlukan bukti lain untuk mendukung klaim Anda tergantung pada keadaan, dalam hal ini kami akan menghubungi Anda.
Silahkan unduh/download Formulir Klaim Di Sini.
Untuk semua klaim medis, formulir klaim pada halaman 2 wajib diisi oleh dokter yang memeriksa (ditandatangani dan dicap/stempel).